Halaman

Senin, 15 Agustus 2011

Seputar adab-adab dan syariat puasa bulan Ramadhan


Sunnah-sunnah dan adab puasa:
1.       Sahur
Dalil: dari Anas bin Malik RA. bahwasannya Rasulullah SAW. bersabda: “ bersahurlah karena sesungguhnya didalam sahur ada barakah.” HR. al-Bukhori dan Muslim.
Keterangan: barakah adalah tambahan kebaikan
2.       Mengakhirkan waktu bersahur
Dari Zaid bin Tsabit RA. berkata: suatu hari kami bersahur bersama Nabi SAW. lalu setelah itu menunaikan shalat,  lalu ada seorang bertanya berapakah jarak antara sahur dan shalat? Jawab: jaraknya sekitar bacaan 50 ayat HR. Al-Bukhori dan Muslim.
Keterangan: dari hadist diatas dan masih ada lagi hadist-hadist yang lain yang mengisyaratkan bahwa sahur yang dikerjakan Nabi SAW. dan para sahabat Rhum. pada waktumenjelang shalat shubuh.
3.       Bersegera ketika berbuka puasa (ta’jil)
4.       Berbuka dengan kurma, ruthob (jenis kurma) –kalau ada-, atau air
Dari Anas RA. berkata: “Rasulullah SAW. berbuka puasa dengan memakan beberapa ruthob (jenis kurma) sebelum menunaikan shalat, apabila tidak dengan ruthob, Beliau berbuka dengan beberapa kurma, apabila tidak dengan kurma Beliau berbuka dengan beberapa teguk air.” HR. abu dawud dan Tirmidzi.

5.       Berdoa ketika berbuka puasa
Salah satu contoh doa ketika buka puasa:
Dari Ibnu Umar RA. berkata: bahwasanya Rasulullah SAW. apabila berbuka puasa berliau berdoa: “dzahaba dhoma’u wabtalal uruqu wa tsabatal ajru insyaAllah.”
Artinya: telah hilanglah rasa haus, basahlah tenggorokan, dan tetap diterima (ganjaran puasa) bila Allah menghendaki.`
Hal-hal yang membatalkan puasa dan wajib diganti:
1.       Sengaja makan atau minum:
Keterangan: makan dan minum membatalkan puasa kecuali bagi orang yang lupa kalau dia sedang berpuasa. Apabila ada seseorang yang makan atau minum karena mengira sudah waktu berbuka padahal belum bagaimana hukumnya? Apakah wajib mengqodho’ atau mengganti puasaanya? Dua pendapat pada kalangan ulama’
Pertama: mayoritas ulama termasuk aimah arba’ah berpendapat wajib qodho’
Kedua: pendapat sebagian ulama’ diantaranya Ishaq dan Dawud bin Hazm berpendapat tidak wajib mengqodho’nya
Penulis memilih pendapat pertama dengan alasan dalam kaidah fiqhiyah menyebutkan la ‘ibrota ala dzoni bayyinun khothouhu bahwa suatu dzon atau tidak diambil hukum dari perasangka yang telah terbukti salah, dalam kasus diatas seseorang mengira bahwa waktu berbuka telah tiba tapi ternyata perkiraanya terbukti salah, maka seperti orang yang berbuka sebelum waktunya, maka wajib baginya mengqodho’ akan tetapi dia tidak berdosa seperti orang yang meninggalkan puasa karena  Rasulullah SAW. Bersabda: “telah diangkat (diampuni) dari umatku perkara yang salah tidak disengaja, yang terlupa, dan karena terpaksa.”
2.       Muntah dengan sengaja
Keterangan:  berdasarkan hadist berikut: rasulullah SAW. bersabda: “Barangsiapa muntah tanpa sengaja –saat berpuasa, maka ia tidak wajib menggantinya. Jika sengaja muntah, ia harus menggantinya." (HR. Abu Daud, Tirmidzi )
3.       Haidh dan Nifas
4.       Onani dengan sengaja
Keterangan: apabila ada seseorang yang mngeluarkan air mani tanpa disengaja seperti mimpi basah pada siang hari bulan ramadhan maka itu tidak membatalkan puasa.
5.       Berniat buka puasa walaupun tidak makan atau minum.
6.       Murtad keluar dari agama Islam
7.       Jima’ (bersetubuh)
Keterangan: dan apabila ada seorang yang menjima’ istrinya pada siang hari bulan Ramadhan maka wajib baginya kafarat atau denda puasa selama dua bulan berturut-turut  apabila tidak mampu maka baginya kifarat member makan enam puluh orang faqir miskin, hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim yang menyebutkan bahwa ada seorang lelaki datang menemui Nabi SAW sambil berkata, "Celaka saya, wahai Rasulullah." Beliau bertanya, "Apa yang membuatmu celaka?" Lelaki itu menjawab, "Saya telah bersetubuh dengan istri saya di siang hari bulan Ramadan." Beliau bertanya, "Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memerdekakan seorang budak?" Ia menjawab, "Tidak." Beliau bertanya, "Mampukah engkau berpuasa selama dua bulan berturut-turut?" Ia menjawab, "Tidak." Beliau bertanya lagi, "Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memberi makan enam puluh orang miskin?" Ia menjawab, "Tidak."

Kemudian Rasulullah SAW pergi sebentar dan kembali dengan membawa sekeranjang kurma kepadanya sambil bersabda, "Sedekahkanlah ini." Lelaki tadi bertanya, "Apakah saya harus menyedekahkannya kepada orang yang lebih miskin daripada saya, sedangkan di daerah ini, tidak ada keluarga yang paling miskin selain dari kami." Maka Rasulullah SAW pun tertawa sampai kelihatan salah satu bagian giginya. Kemudian beliau bersabda, "Pulanglah dan berikan makan keluargamu." (HR. Bukhari dan Muslim )
Hal-hal yang tidak merusak puasa:
1.       Mimpi basah dalam keadaan puasa
2.       Mencium istri dan bercumbu apabila tidak sampai keluar mani
3.       Mandi dan menyiram air untuk mendinginkan tubuh
4.       Berkumur dan memasukkan air ke hidung selama tidak berlebihan
5.       Merasa rasa makanan selama tidak tertelan
Hal ini biasa dilakukan oleh ibu-ibu yang menyiapkan hidangan untuk berbuka, boleh merasakan rasa makanan seperti menempelkan kuah pada ujung lidah lalu langsung membuangnya, atau seperti merasakan rasa odol ketika menyikak gigi.
6.       Bekam donor darah bagi yang tidak ragu tetap kuat puasa
Pada point ini ada perbedaan pendapat, apakah membatalkan puasa atau tidak, karena ditakutkan apabila seorang yang berpuasa tersebut berbekam atau mendonorkan darah lalu dia tidak kuat dan akhirnya membatalkan puasa.
7.       Memakai celak, wangi-wangian
8.       Bersiwak
9.       Melakukan hal-hal yang membatalkan puasa dengan keadaan lupa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar