Halaman

Minggu, 24 April 2011

Hukum memakai Kain sutera dan emas

Apabila Islam telah menghalalkan berhias, bahkan memerintahkanya seperti firman Allah SWT: "katakanlah: siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hambanya dan rezeki yang baik?". QS: Al-A'rof 32.

Akan tetapi perlu diketahui bahwa ada dua jenis perhiasan yang diharamkan kepada kaum laki-laki.
Pertama: berhias dengan emas murni atau dengan campuran dan campuran emasnya lebih banyak
Kedua: memakai kain sutera murni, atau kain sutera campuran yang campuran suteranya lebih banyak
Diriwayatkan dari Ali RA. beliau berkata: pada suatu saat Nabi SAW. mengambil kain sutera dan meletakkannya disebelah kanan , dan beliau mengambil emas dan meletakkannya disebelah kirinya, lalu beliau bersabda: "sesungguhnya kedua benda ini haram bagi kaum laki-laki dari umatku". HR: Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'I, dan Ibnu Hibban.

Dan dari Umar RA. berkata: saya telah mendengar Nabi SAW. bersabda: "janganlah kalian memakai kain sutera karena barang siapa yang mengenakannya didunia dia tidak akan mengenakannya di akherat". HR: Syaikhon (Al-Bukhori dan Muslim).

Rasulullah SAW. bersabda: " sesungguhnya ini adalah pakaian bagi orang yang tidak mempunyai bagian (di surga) baginya".  HR: Syaikhon (Al-Bukhori dan Muslim).

Dan juga pada suatu saat beliau SAW. melihat seorang lelaki menggunakan cincin emas di tangannya, maka beliau SAW. mengambilnya dan membuangnya, lalu bersabda: "sesungguhny seorang dari kalian telah mengambil api dari neraka dan memakainya di tangannya". Dan setelah Rasulullah SAW. pergi orang-orang berkata padanya  ambilah cincin itu dan ambilah untuk dimanfaatkan (dijual). Orang itu berkata: demi Allah tidak, saya tidak akan mengmbilnya karena Rasulullah SAW. telah membuangnya.

Seperti hukum cincin diatas adalah semisal perangkat yang orang-orang sombong gunakan pena dari emas, jam tangan,korek api, bungkus rokok yang semua serba emas.

Adapun hukum menggunakan cincin perak Rasulullah SAW. telah membolehkannya bagi laki-laki telah diriwayatkan oleh Al-Bukhori bahwa Ibnu Umar berkata : Rasulullah SAW. telah menggunakan cincin dari perak di tangannya, lalu digunakan ditangan Abu Bakar RA., lalu ditangan Umar RA., lalu ditangan Utsman RA.

Dan adapun perhiasan dari barang tambang yang lainya seperti besi dan lainnya, tidak ada riwayat dari hadist shohih yang mengharamkannya, bahkan Rasulullah SAW. bersabda kepada kepada lelaki yang hendak menikahi wanita yang menyerahkan dirinya padanya : "berikanlah dia sesuatu walau cincin dari besi". Dengan hadist ini Al-Bukhori berdalil untuk kehalalan cincin dari besi.

Dan diperbolehkan menggunakan kain suteran apabila sangat dibutuhkan untuk kebutuhan yang dibenarkan, karena Rasulullah SAW. telah membolehkan kain sutera kepada Abdurrahman bin Auf RA. dan Zubair bin Awwam RA. karena mereka terkena penyakit gatal-gatal.

Hikmah diharamkannya sutera dan emas bagi laki-laki:

Islam mengharamkan kedua perkara ini bagi kaumlaki-laki sebagai didikan akhlak, sesungguhnya Islam melindungi laki-laki dari pandakan yang lemah dan lembek, dan kaum laki-laki diberi kelebihan Allah SWt. disifat kelaki-lakian dan kekuatannya yang berbeda dengan kaum wanita.

Lalu ada juga tujuan bagi umat dibalik pengharaman ini. pengharaman sutera dan emas termasuk dari tujuan Islam yang menjauhi kesombongan dan kecongkaan.
Juga menjalankan perintah Al-Qura'an dan sunnah yang memerintahkan untuk menjauhi penampilan yang sombong.

Hikmah dibolehkannya bagi kaum wanita:

Dan terkecuali perhiasan diatas bagi kaum laki-laki, karena perhiasa tersebut cocok dengan kewanitaan dan cocok bagi sifatnya yang suka berhias, dengan syarat tidak dipergunakan untuk memancing syahwat laki-laki yang tidak halal.



Diterjemah dari kitab halal dan haram karangan Syeikh Yusuf Al-Qordhowi.

2 komentar:

  1. terima kasih ya, artikelnya bagus, jadi tambah ilmu lagi nih..

    Salam kenal..

    BalasHapus
  2. iya sama-sama.. semoga bermanfaat, salam kenal juga

    BalasHapus