Halaman

Jumat, 04 Maret 2011

Niqob bagi wanita menurut pandangan syekh Ali jum’ah

Niqob dilihat dari segi bahasa adalah tanaqobatil mar’ah apabila seorang perempuan menutupi wajahnya, perbedaan antara hijab dan niqob secara bahasa adalah hijab penutup secara umum, dan niqob khusus penutup wajah bagi wanita.

Jumhur ulama’ berpendapat bahwa seluruh bagian tubuh wanita bagi laki-laki yang bukan mahromnya adalah aurat kecuali kecuali wajah dan telapak tangan, karena wanita juga butuh bermu’amalat dengan laki-laki, seperti dalam urusan jual beli, dan telah diriwayatkan sebuah qoul dari imam abu hanifah bahwa wanita boleh menampakan kedua telapak kakinya.

Dan pada mdzhab Ahmad bin Hambal, bahwa seluruh tubuh wanita bagi laki-laki yang bukan mahromnya adalah aurat sampai kukunya sekalipun, dan berkata Al-Qodhi dari golongan madzhab hambali: haram hukumnya seorang laki-laki melihat wanita yang bukan mahromnya kecuali wajah dan telapak tangan.
Jumhur Ulama’ telah bersandar atas pendapat mereka dengan dalil-dalil sebagai berikut: Allah SWT. Berfirman: ”dan janganlah bagi mereka (wanita mu’minat) memperlihatkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang biasa terlihat”. QS: An-Nur 31. Kecuali yang biasa terlihat dalam ayat tersebut di tafsiri bagian tubuh yang biasa terlihat sebagai tempat perhiasan, seperti celak sebagai penghias wajah, cincin penghias tangan.
Ibnu Katsir  telah menafsiri ayat tersebut: (Al-agmas berkata: dari sa’id bin jubair, dari Ibnu Abbas bahwa ayat 31 dari surat An-nur  yang di maksudkan adalah wajah, telapak tangan, dan cincin, pendapat seperti ini juga di riwayatkan dari Ibnu Umar, Ato’, Ikrimah, Abu Asyasy, Dhohak, Ibrahim An-Nakh’I dan lainnya.
Dan dalil dari hadist yang telah diriwayatkan oleh Aisyah RA. Bahwasannya Asma’ binti abu bakar pernah memasuki rumah Rasulullah SAW. Dan Asma RA menggunakan baju yang tipis, maka Rasulullah SAW. Memalingkan wajahnya darinya, dan bersabda: wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita yang telah baligh tidaklah pantas nampak darinya kecuali ini dan ini. Beliau mengisyaratkan kepada wajah dan telapak tangan. HR: Abu Dawud, dan Baihaqi
Dan juga pada hadist yang berisikan peringatan tentang sedekah, sang perawi hadist yaitu jabir RA. Telah menyebutkan sifat pipi dari wanita yang hadir pada saat itu, ini mengisyaratkan bahwa jabir RA. Melihat wajah wanita tersebut, begitu juga hadist-hadist yang lain.orang-orang yang tidak sependapat dengan pendapat ini mengatakan bahwa dalil di atas telah di nasakh atau telah di hapuskan hukumnya dengan ayat dari surat Al-Ahzab: “Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak wanitamu, dan istri-istri dari mu’minin untuk menutupi seluruh tubuh mereka dengan jilbabnya, yang demikian itu agar mereka dikenali sehingga tidak di ganggu” QS: Al-Ahzab 59. Tapi pendapat ini dibantah karena karena di ayat tersebut tidak di sebutkan secara jelas perintah untuk menutupi wajah.
Dan telah di riwayatkan dari Al-Maginani dari madzhab hanafiah, Ibnu Kholaf Al-baji dari madzhab maliki, dan Ibnu Hajar dari Al-Qodhi Ayadh bahwa wanita tidak wajib menutupi wajahnya, akan tetapi itu sunnah.
Dan setelah menyebutkan pendapat-pendapat Ulama’ di atas Syekh Ali Jum’ah berpendapat sesuai pendapat jumhur Ulama’ yang mengatakan bahwa wajah dan telapak tangan wanita boleh terlihat dan bagian tubuh wanita yang lainnya adalah aurat.

Di terjemahkan dari kitab Al-Bayan karangan syekh Ali Jum’ah mufti mesir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar