Halaman

Sabtu, 05 Maret 2011

Hadist dho'if dan keutamaan dalam beramal



Pertanyaan: Kami pernah mendengar diperbolehkan mengamalkan hadist dho'if dalam fadhoil amal? Lalu apakah yang dimaksud dengan hadist dho'if dan dan fadhoil amal? Dan apa yang dimaksudkan mengamalkan hadist dho'if?
Jawab: dengan memuji dan menyebut nama Allah SWT., serta salawat dan salam kepada nabi Muhammad SAW. Para ulama' sangat memperhatikan sunnah dan hadist Nabi SAW. Maka mereka membuat beberapa Ilmu yang berkaitan dengannya diantaranya Ilmu mustholah hadist, ilmu tentang perawi-perawinya, Fiqh hadist, atau biasa disebut dengan Fiqh sunnah.
Dan para Ulama' hadist telah meneliti secara detail bagaimana proses periwayatan hadist, sehingga mereka membagi hadist-hadist, akhbar, dan astar yang berasal dari Rasulullah SAW. Menjadi beberapa bagian dan diantaranya ada tiga bagian yang paling dasar yaitu: hadist shohih, hadist hasan, dan hadist dho'if.
Para Ulama' tersebut telah member sarat-sarat  dan ciri-ciri khusus agar bisa digolongkan kepada hadist maqbul yaitu shohih dan hasan sebagai berikut: sanad (runtutan riwayat) yang bersambung tanpa ada pembatas, terputus dsb., para perawinya harus adil (terpercaya), tidak sadz (tidak bertentangan dengan hadist lain yang kebih kuat), dan tidak ada illah. Apa bila terkumpul sarat-sarat yang telah disebutkan dengan sempurna dan juga dengan perawi yang sempurna hafalannya maka hadist itu disebut hadist shohih, dan apabila terkumpul sarat-sarat diatas akan tetapi derajat hafalan perawi atau derajat saratnya lebih rendah maka dinamakan hadist hasan. lalu apabila salah satu dari sifat yang telah disebutkan itu tidak ada maka dinamakan hadist dho'if (lemah).
Hadist dho'if dalam istilah adalah: hadist-hadist yang tidak terkumpul dalamnya sifat-sifat hadist shohih, tidak juga terkumpul dalamnya sarat-sarat hadist hasan.
Dan telah ditetapkan dalam syariat bahwa hadist dho'if tidak dapat digunakan sebagai asas suatu hukum syar'i, entah hukum haram, wajib, mustahab, makruh, atau mubah.
Akan tetapi perlu diketahui bahwa didalam syariat ada yang dinamakan dengan fadhilah amal (keutamaan beramal), dan para ulama' telah mengatakan boleh menggunakan hadist dho'if dalamnya, maka apakah ini bertentangan dengan ketetapan bahwa hadist dho'if tidak bisa digunakan sebagai asas suatu hukum?
Ini akan menjadi jelas setelah kita tahu penjelasan maksud dari fadhilah amal, lalu penjelasan apa yang dimaksudkan dengan mengamalkan hadist dho'if dalam fadhilah amal.
Maksud dari fadhoil amal:
Secara bahasa arti fadhoil adalah keutamaan-keutamaan, amal : amal, dan artinya secara keseluruhan: sesuatu yang memberikan semangat lebih dalam beramal agama, seperti dzikir, do'a, dan amal-amal lain yang ada asasnya dalam agama.
Dan yang dimaksudkan hadist dho'if  dalam bab ini adalah hadist dho'if yang berisikan keutamaan-keutamaan dalam beramal, yang mana amalan tersebut sudah ditetapkan dengan dalil-dalil shohih.
Maksud dengan beramal menggunakan hadist dho'if dalam fadhoil amal:
Yang dimaksudkan dengan boleh mengamalkan hadist dho'if dalam fadhoil adalah boleh mengamalkan amalan tersebut dengan mengharapkan imbalan-imbalan yang tercantum dalam hadist dho'if tersebut, dan mengharap keutamaan dari Allah yang sangat luas, bukan berarti meyakini hadist dho'if tersebut benar sanadnya dari rasulullah SAW.
Imam Nawawi berkata: ulama' dari kalangan ahli hadist, fuqoha' dan lainnya mengatakan diperbolehkan bahkan mustahab menggunakan hadist dho'if yang berisikan keutamaan dalam amal, penyemangat, atau ancaman dari perbuatan buruk, selama hadist tersebut tidak palsu, adapun penetapan hukum seperti halal, haram, dalam masalah nikah, jual beli, thalak dsb. hanya bisa menggunakan hadist shohih atau hasan.
Telah tercantum pada kitab Fatawa Ar-Romli yang singkatnya sebagai berikut: ada penanya yang bertanya arti dari perkataan mereka yang mengatakan mengamalkan hadist dho'if dalam fadhoil amal, apakah yang dimaksudkan menetapkan hukum dengannya? Apabila benar seperti itu yang dimaksudkan lalu bagaimana dengan pernyataan Ibnu Daqiq Al-Ied yang menyebutkan sarat-sarat untuk mengamalkan suatu hadist, dan bukankah dengan mengamalkannya seperti menetapkan hukum dengannya?
Jawab: Imam An-Nawawi telah menyatakan lewat banyak dari karangannya bahwa ahli hadist telah sepakat bahwa boleh mengamalkan hadist dho'if dalam fadhoil amal. Dan Ibnu Abdulbar berkata hadist-hadist yang berisikan keutamaan beramal tidak dijadikan hujjah atas hukum, hakim mengatakan bahwa saya mendengar Abu Zakaria Al-Anbari mengatakan: suatu khobar atau hadist selama tidak berisikan mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, tidak mewajibkan suatu hukum, dan didalamnya hanya ajakan beramal atau ancaman dari perbuatan buruk, maka tidak perlu terlalu ketat dalam menerima sanad riwayatnya, begitu juga perkataan Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Mahdi.
Dari pernyataan-pernyataan diatas kita mengetahui bahwa ulama ahli hadist telah mempermudah periwayatan dalalm bab fadhoil amal, targhib, dan tarhib. Maka tidak sepantasnya mengingkari apa pendapat mayoritas ulama' dalam bab bolehnya mengamalkan hadist dho'if pada fadhoil amal, akan tetapi apabila ada seseorang yang tidak mau mengambil hadist dho'if dalam bab-bab yang sudah disebutkan karena mengikuti pendapat sebagian ulama maka tidaklah menjadi masalah, akan tetapi jangan sampai memaksakan umat untuk mengikuti pendapat mereka, dan harus mengerti kalau permasalahan ini luas. Kita mohon hidayah dan taufik dari Allah SWT. Wallahua'la wa a'lam

Syekh Ali Jum'ah mufti diyar Mesir dalam kitab Al-Bayan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar