Halaman

Jumat, 18 Maret 2011

Kedudukan sholat dalam agama Islam dan hukum bagi yang meninggalkannya


Pertanyaan: apa kedudukan sholat dalam agama Islam? Lalu apa hukumnya bagi yang meninggalkannya, dan apakah dia menjadi kafir dan kita tidak boleh bergaul dengannya?
Jawab: Dengan menyebut dan memuji nama Allah SWT. salawat dan salam kepada Rasulullah SAW. sekeluarga berikut para sahabatnya.
Sholat adalah salah satu rukun dari rukun-rukun islam, kedudukannya dalam iman seperti kedudukan kepala pada tubuh manusia, dan dalam ajaran Islam baik melalui Al-Qur'an atau sunnah telah memerintahkan untuk mendirikannya, bahkan perintah tersebut sangat ditekankan, Allah SWT. berfirman: "sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman". QS: An-Nisa' 103, dan Islam juga telah memberikan peringatan keras bagi siapa saja yang meninggalkannya, karena sholat adalah tiang agama, dimisalkan seperti tiang pada sebuah kemah, apakah kemah itu akan berdiri tanpa adanya tiang? Maka begitu juga Islam tidak akan berdiri tegak tanpa sholat, telah diriwayatkan dari Ibnu Umar RA. dari Nabi SAW. beliau bersabda: "Islam didirikan dengan lima perkara, kalimat syahadat laailahaillallah dan muhammadarrasullah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, haji, dan puasa ramadhan". HR: Al-Bukhori dan Muslim
Sholat adalah amalan yang palling utama, dan sholat pulalah wasiat terakhir yang disampaikan oleh Rasulullah SAW. kepada umatnya ketika Beliau SAW. akan meninggalkan dunia, Beliau SAW. bersabda: "sholat dan budak-budak kalian". Maksudnya kita diiperintahkan untuk menjaga sholat, memperhatikannya dan jangan meninggalkannya.
Sholat adalah amalan pertama yang akan diperhitungkan pada hari kiamat, diriwayatkan dari Abu Hurairah RA. bahwasannya Rasulullah SAW. bersabda: "amalan pertama seorang hamba yang akan dihisab pada hari kiamat adalah sholat, apabila sempurna, tapi jika tidak maka Allah azza wa jalla berfirman: lihatlah pada hambaku itu amalan-amalan sunnahnya, apabila terdapat amalan-amalan sunnahnya Allah azza wa jalla berfirman: sempurnakanlah amalan fardhunya dengan amalan sunnah". HR: An-Nasa'I dan Ibnu majah.
Allah SWT. juga telah menjadikan sholat lima waktu sebagai pembersih dari kesalahan-kesalahan dan kelalaian seorang hamba. Nabi SAW, telah memisalkan pernyataan diatas dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW. bersabda: "bagaimana pendapat kalian apabila ada seseorang yang mempunyai sungai didepan pintunya, lalu dia mandi didalamnya lima kali dalam sehari apakahakah tersisa dari kotorannya? Para sahabat menjawab: tidak tersisa dari kotorannya, Rasulullah SAW. bersabda: maka seperti itulah permisalan sholat lima waktu yang dengannya Allah menghapus dosa-dosa". HR: Al-Bukhori dan Muslim.
Islam juga telah memerintahkan untuk mengqodho' atau menggantinya diluar waktu sholat bagi yang tertinggal sholatnya, dengan sabda Nabi SAW. "barang siapa yang lupa dari mengerjakan sholat maka hendaknya dia mengerjakannya ketika sudah mengingatnya, dan tidaklah ada kifarat baginya kecuali itu (mengqodho' sholat). HR: Al-Bukhori dan Muslim, dan pada riwayat yang lain dari Anas bin Malik RA. berkata: Rasulullah SAW. bersabda: "apabila seseorang dari kalian tertidur atau lalai dari sholat maka hendaknya dia mengerjakannya setelah mengingatnya, karena Allah berfirman dirikanlah sholat untuk mengingatku". HR: Muslim
Sholat yang dihendaki oleh Islam bukanlah hanya sekedar kalimat-kalimat doa yang diucapkan oleh lisan, dan gerakan-gerakan yang dilakukan anggota tubuh tanpa adanya kosentrasi dari otak kita dan khusyu' dalam hati, sholat yang diinginkan oleh Islam adalah sholat yang penuh penghayatan, khusyu', serta menghadirkan keagungan Allah Azza wa jalla. Allah SWT. telah berfirman mengenai sholat yang membawa kepada kesuksesan : "telah berjayalah orang yang beriman. Yaitu orang-orang yang khusyu' dalam sholatnya". QS: Al-Mu'minun 1, 2.
Imam nawawi berkata: mustahab hukumnya bagi orang-orang yang khusyu' dalam sholat, merendahkan diri, serta menghayati setiap bacaan-bacaannya dan hal-hal lain yang berkaitan dengannya, lalu menjauhi fikiran dari hal-hal diluar sholat, apabila terfikir hal-hal lain yang tidak berkaitan tentang sholat tidak batal sholatnya akan tetapi hukumnya makruh, entah apakah yang difikirkan itu perkara mubah atau haram seperti minum minuman keras.
Hukum bagi yang meninggalkan sholat
Tidaklah ada sebuah dosa yang lebih besar pada amalan manusia dari pada meninggalkan sholat, dan seorang yang meninggalkan sholat terbagi menjadi dua bagian, pertama mengingkari adanya kewajiban melaksanakan sholat, dan yang kedua tidak mengerjakannya karena malas, dan setiap bagian memiliki hukum masing-masing seperti berikut.
Pertama hukum bagi orang yang meninggalkan sholat karena mengingkari kewajiban sholat:
Orang yang meninggalkan sholat karena mengingkari kewajibannya adalah kafir dengan ijma' seluruh kaum muslim, dengan kata lain dia telah keluar dari agama Islam, karena hukum seperti ini sudah jelas dan pasti bagi yang mengingkarinya, kecuali dia tidak mengetahuinya.
Imam nawawi berkata: apabila ada seseorang yang mengingkari kewajiban sholat akan tetapi dia mengerjakannya dia tetaplah kafir dan murtad dari Islam atas ijma' muslimin bahkan bila perlu dia dihukum mati kecuali dia bertaubat, dan baginya hukum seorang murtad sama apakah dia seorang laki-laki ataupun wanita, ini diperlakukan bagi orang yang hidup dikawasan Islam, apabila orang yang mengingkari sholat ini hidup dikawasan yang jauh dari ajaran agama sehingga adanya kemungkinan dia tidak tahu akan wajibnya sholat, maka kita tidak boleh menghukuminya sebagai orang kafir atas ingkarnya, yang harus dilakukan adalah memberitahunya  atas hukum wajibnya sholat, apabila dia masih mengingkarinya setelah pemberitahuan barulah dihukumi murtad.
Kedua hukum orang yang meninggalkan sholat karena malas:
Terdapat perbedaan pendapat para ulama' dalam masalah ini, apabila terdapat seseorang yang meyakini wajibnya sholat tapi dia malas mengerjakannya, pendapat sebagian dari ulama mengatakan bahwa orang seperti ini adalah kafir seperti yang telah diriwayatkan dari Ali, dan imam Ahmad bin Hambal, dengan berdalil firman Allah SWT.: "apabila mereka bertaubat dan melakukan sholat serta menunaikan zakat maka mereka adalah saudara seagama bagi kalian". QS: At-Taubah 11, pengambilan dalil dari ayat diatas adalah: Allah SWT. telah mensyarati bahwa adanya ikatan tali saudara antara orang muslim dan lainnya dengan mendirikan sholat, bagi siapa yang tidak mendirikan sholat maka bukanlah termasuk saudara seagama.
Dan madzhab ini juga berdalil dengan hadist Nabi SAW.: "diantara seseorang dan kesyirikan, kekufuran adalah meninggalkan sholat". HR: Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i. dilihat dari teks hadist jelas menerangkan bahwa sholat adalah suatu tanda antara keIslaman seseorang dan kufurnya, dan barang siapa yang meninggalkannya berarti telah menjadi kufur.
Adapun pendapat Imam Malik, Imam Syafi'I dan mayoritas ulama baik yang terdahulu maupun pada masa kini adalah bahwa orang yang malas mengerjakan sholat tapi dia mengetahui atau meyakini wajibnya sholat maka dia tidak dihukumi kafir, akan tetapi dihukumi sebagai orang fasik dan diharapkan taubatnya, apabila dia taubat maka diterima taubatnya, dan apabila dia tidak mau bertaubat maka diberi hukuman mati dengan pedang, dan Imam Abu Hanifah, Al-Zani Al-Muhshon dari kalangan syafi'iyah berpendapat bahwa orang seperti ini tidak dihukumi kafir dan juga tidak dihukum mati, akan tetapi diberi hukuman lain dan dipenjara sampai dia mau bertaubat dan melaksanakan sholat lagi, dengan berdalil firman Allah SWT.: "sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik kepada-Nya, dan mengampuni dosa yang lainnya sesuai kehendak-Nya". QS: An-Nisa' 48 dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa satu-satunya dosa yang diampuni adalah syirik kepada Allah SWT. dan dosa selainnya ada kemungkinan untuk  diampuni-Nya, maka seorang yang meninggalkan sholat karena malas atau lalai tetapi masih meyakini bahwa sholat itu wajib masih ditoleransi karena perkara ini bukan termasuk syirik kepada Allah SWT.
Dan dalil lain yang menguatkan bahwa orang yang meninggalkan sholat karena malas tidak dihukumi kafir adalah hadist berikut, telah diriwayatkan dari Ubadah bin Shomit berkata: saya mendengar Rasulullah SAW. bersabda: "ada lima sholat yang telah Allah tetapkan (kewajibannya) kepada hambanya, maka barang siapa yang mengerjakannya dan tidak meninggalkannya karena melalaikan hak-hak sholat itu maka baginya janji dari Allah untuk memasukannya kedalam surga, dan barang siapa yang tidak mengerjakannya maka tidak ada janji dari Allah baginya, apabila Allah berkehendak maka akan mengadzabnya, dan apabila berkehendak akan memasukannya kedalam surga". HR: Abu Dawud, An-Nasa'I dan Malik. Dalam hadist diatas dijelaskan bahwa orang yang malas mengerjakan sholat urusannya kembali kepada Allah SWT. dan ini juga merupakan dalil bahwa orang yang meninggalkan sholat karena malas tidak dihukumi kafir.
Maka dari itu juga telah ditetapkan bahwa seorang muslim boleh mewariskan harta benda pada seorang yang meninggalkan sholat, karena apabila orang yang meninggalkan sholat tersebut dihukumi kafir maka tidak boleh memberikan warisan kepadanya dan juga dia tidak memberikan warisan pada saudara muslimnya. Imam An-Nawawi berkata: orang yang meninggalkan sholat dan masih yakin bahwa sholat itu wajib terbagi menjadi dua macam: yang pertama dia meninggalkannya karena udzur seperti tertidur, lupa, atau sekitarnya, maka baginya mengqodho' sholatnya atau menggantinya ketika dia sudah sadar, dan dia tidak mendapatkan dosa.
Yang kedua: meninggalkan sholat tanpa udzur karena malas atau meremehkan sholat, maka dia jelas berdosa, dan apabila dia berterus-terusan seperti itu, wajib dihukum mati. Akan tetapi apakah dia dihukumi sebagai orang kafir? Ada dua riwayat yang pertama hukumnya kafir dan yang kedua tidak kafir, dan inilah ro'yun shohih yang diambil mayoritas ulama'.
Setelah penjelasan diatas maka bagi seorang penuntut ilmu dan lainnya untuk berhati-hati agar tidak terburu-buru menghukumi orang dengan hukum kafir dan murtad dengan keras dan radikal, karena menghukumi seorang muslim keluar dari agamanya tidaklah pantas dilakukan seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir kecuali dengan landasan yang benar-benar jelas lebih jelas dari jelasnya sinar matahari disiang bolong, karena telah diriwayatkan hadist shohih dari Nabi SAW. beliau bersabda: "tidaklah seorang berkata pada saudara muslimnya kafir kecuali salah satunya menjadi kafir". HR: Al-Bukhori dan Muslim
Maka seorang yang tidak mengerjakan sholat karena tidak mengakui bahwa sholat itu wajib telah keluar dari agama Islam, dan barang siapa yang meninggalkannya karena malas maka dia berada dalam bahaya besar, dan juga dosa besar karena telah menyia-nyiakan agamanya.
Kita mohon pada Allah SWT. keselamatan dan ampunan dari-Nya, Allah maha tinggi dan maha mengetahui.


Diterjemahkan dari kitab Al-Bayan karangan Syeikh Ali Jum'ah mufti Mesir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar